Banner Layanan Konsultan Lingkungan DEKA Project

Konsultan Pengurusan Rintek B3
untuk Penyimpanan Limbah

Setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib memiliki Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 sebagai bagian dari persyaratan Persetujuan Lingkungan. Dokumen ini menggantikan mekanisme Izin TPS Limbah B3 yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 diundangkan.

TENTANG RINTEK B3

Apa Itu Rintek B3?

Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 adalah dokumen yang menggambarkan secara rinci prosedur, spesifikasi fasilitas, dan strategi pengelolaan terkait penyimpanan sementara Limbah B3 di lokasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), sebelum limbah tersebut diolah, dimanfaatkan, atau dipindahkan ke pihak pengelola lanjutan yang berizin.

Limbah B3 sendiri adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun — berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem lingkungan maupun kesehatan manusia, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Karena karakteristiknya yang berisiko tinggi, penanganannya harus dilakukan sesuai standar keamanan yang ketat, mencakup:

  • Kode dan karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha
  • Spesifikasi teknis fasilitas TPS, termasuk desain bangunan, sistem tanggap darurat, dan simbol/label yang dipersyaratkan
  • Prosedur penyimpanan, termasuk masa simpan maksimal sesuai jenis dan kuantitas limbah
  • Integrasi ke dalam Persetujuan Lingkungan, sebagai bagian dari dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang dimiliki

Perlu digarisbawahi, Rintek B3 secara spesifik hanya berfokus pada kegiatan penyimpanan limbah B3 — bukan pengolahan, pemanfaatan, atau pemusnahan, yang memiliki jalur perizinan tersendiri.

Deka Project membantu perusahaan penghasil Limbah B3 — mulai dari industri manufaktur, fasilitas kesehatan, hingga bengkel dan gudang — menyusun dokumen Rintek B3 secara lengkap dan akurat, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, agar fasilitas penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 Anda memenuhi standar dan terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan yang dimiliki.

Kenapa Perusahaan Anda Membutuhkan Rintek B3?

Kewajiban Hukum Penghasil Limbah B3

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, setiap usaha yang menghasilkan Limbah B3 wajib menyusun rincian teknis penyimpanan yang mendalam, tanpa terkecuali skala usahanya.

Kesalahan Desain TPS Berisiko Fatal

Fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi teknis — dari ventilasi, tanggul, hingga jarak aman — dapat menyebabkan dokumen ditolak atau memicu kecelakaan lingkungan.

Kompleksitas Kode Limbah B3

Setiap jenis limbah memiliki kode klasifikasi tersendiri yang harus diakomodasi secara tepat — kesalahan pengkodean berdampak pada seluruh proses pengelolaan limbah.

Terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan

Rintek B3 yang telah disetujui perlu diintegrasikan ke dalam AMDAL atau UKL-UPL agar kegiatan penyimpanan limbah B3 dapat dilaksanakan secara sah.

Sering dibutuhkan bersamaan dengan: Pertek BMAL dan Pertek Emisi.

RUANG LINGKUP

Layanan Pengurusan Rintek B3 dari Deka Project

Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3

Kami membantu mengidentifikasi jenis, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi atau operasional usaha Anda.

Perencanaan dan Evaluasi Desain TPS

Pendampingan untuk memastikan desain fasilitas penyimpanan sementara — termasuk tata letak, sistem tanggap darurat, dan kelengkapan simbol/label — sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021.

Penyusunan Dokumen Rincian Teknis

Tim ahli kami menyusun dokumen Rintek B3 secara lengkap, mencakup prosedur penyimpanan, masa simpan, hingga rencana pengelolaan lanjutan bekerja sama dengan pihak ketiga berizin.

Pengajuan dan Pendampingan Penilaian

Mendampingi proses pengajuan dokumen kepada Dinas Lingkungan Hidup atau KLHK sesuai kewenangan, termasuk koordinasi jika diperlukan verifikasi lapangan.

Integrasi ke Persetujuan Lingkungan

Setelah Rintek B3 disetujui, kami membantu proses integrasinya ke dalam dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang sudah dimiliki maupun yang sedang disusun.

Pendampingan Kepatuhan Berkelanjutan

Termasuk pengingat masa berlaku dokumen dan pembaruan apabila terjadi perubahan jenis atau volume Limbah B3 yang dihasilkan usaha Anda.

Proses Kerja Kami

01

Konsultasi Awal (Gratis)

Identifikasi jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan usaha Anda.

02

Survei & Evaluasi Fasilitas

Peninjauan desain atau kondisi TPS eksisting terhadap standar teknis yang berlaku.

03

Penyusunan Dokumen

Oleh tenaga ahli sesuai pedoman Permen LHK No. 6 Tahun 2021.

04

Pengajuan & Penilaian

Pendampingan hingga dokumen disetujui oleh instansi berwenang.

05

Integrasi ke Izin Lingkungan

Memastikan Rintek B3 tercantum sah dalam AMDAL/UKL-UPL Anda.

Kenapa Memilih Deka Project?

  • Tenaga ahli pengelolaan limbah B3 berpengalaman, memahami kompleksitas kode dan karakteristik limbah.

  • Pendampingan menyeluruh, dari evaluasi desain TPS hingga integrasi ke Persetujuan Lingkungan.

  • Terintegrasi dengan layanan AMDAL, UKL-UPL, dan Pertek lainnya, sehingga seluruh kepatuhan terkelola dalam satu alur kerja.

  • Melayani berbagai skala usaha, dari fasilitas kecil hingga industri dengan volume limbah B3 tinggi.

  • Fokus pada keselamatan dan kepatuhan, bukan sekadar memenuhi formalitas dokumen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Rintek B3 adalah nomenklatur baru pengganti Izin TPS Limbah B3 sejak berlakunya PP No. 22 Tahun 2021, dengan mekanisme yang kini terintegrasi langsung ke dalam Persetujuan Lingkungan, bukan izin terpisah seperti sebelumnya.

Tidak. Rintek B3 hanya mencakup kegiatan penyimpanan sementara. Pengolahan, pemanfaatan, atau pemusnahan Limbah B3 memerlukan jenis perizinan tersendiri sesuai kegiatan yang dilakukan.

Ya, selama usaha tersebut menghasilkan Limbah B3 dalam bentuk dan jumlah apa pun, kewajiban penyusunan Rintek B3 tetap berlaku, meski persyaratan teknisnya dapat disesuaikan dengan skala kegiatan.

Kami dapat membantu mengevaluasi fasilitas eksisting dan memberikan rekomendasi penyesuaian agar memenuhi persyaratan teknis sebelum dokumen Rintek diajukan.

Ya. Perubahan jenis, karakteristik, atau volume Limbah B3 yang signifikan umumnya memerlukan pembaruan dokumen Rintek agar tetap sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Usaha Anda Sesuai Regulasi

Jangan biarkan fasilitas penyimpanan limbah B3 Anda berisiko tidak sesuai standar. Percayakan penyusunan dan integrasi dokumen Rintek B3 kepada tim ahli Deka Project — konsultasi awal tanpa biaya.

Lihat Layanan Perizinan Lingkungan Terpadu Kami →

Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis

Artikel Terbaru Seputar Limbah B3

Rintek B3
09/08/2026

Cara dan Biaya Mengurus Izin Limbah B3: Panduan Lengkap 2026

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bukan urusan sepele. Salah kelola, perusahaan bisa kena sanksi administratif, denda, bahkan pidana lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha—dari pabrik skala menengah sampai klinik kesehatan—yang bingung harus mulai dari mana ketika bicara soal izin limbah B3. Artikel ini akan membedah tuntas prosesnya: dokumen […]

Baca Selengkapnya →
Tim Konsultan DEKA
Online
Halo! 👋 Ada yang bisa kami bantu terkait dokumen perizinan lingkungan?