Banner Layanan Konsultan Lingkungan DEKA Project

Konsultan Pengurusan Pertek Emisi
untuk Industri Anda

Setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi ke udara — baik dari cerobong produksi, genset, boiler, maupun proses operasional lainnya — wajib memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi). Dokumen ini menjadi syarat teknis yang harus dipenuhi sebelum Persetujuan Lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, dapat diterbitkan.

TENTANG PERTEK EMISI

Apa Itu Pertek Emisi?

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa emisi yang dihasilkan suatu usaha — berupa gas buang maupun partikulat — memenuhi batas baku mutu yang diizinkan dan tidak membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Ketentuan ini mengacu pada beberapa dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Setiap usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL yang menghasilkan emisi wajib memiliki Pertek Emisi ini — baik untuk kegiatan yang baru direncanakan maupun yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen ini secara resmi.

Deka Project membantu perusahaan penghasil emisi menyusun dokumen kajian teknis maupun standar teknis Pertek Emisi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, agar proses pengendalian pencemaran udara di perusahaan Anda berjalan sesuai regulasi tanpa menghambat operasional maupun jadwal perizinan.

Kajian Teknis vs Standar Teknis: Mana yang Anda Butuhkan?

Jenis dokumen Pertek Emisi ditentukan melalui proses penapisan mandiri, yang menyesuaikan besaran dampak emisi terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan Anda:

Kajian Teknis

Disusun untuk kegiatan usaha dengan dampak emisi tinggi, memerlukan analisis lebih mendalam terhadap sumber, karakteristik, dan teknologi pengendalian emisi.

Standar Teknis

Disusun untuk kegiatan usaha dengan dampak emisi menengah hingga rendah, dengan persyaratan yang relatif lebih sederhana.

⚠️ Menentukan jalur yang tepat sejak awal sangat penting, karena kesalahan penapisan dapat menyebabkan dokumen ditolak dan proses harus diulang dari awal.

Kenapa Perusahaan Anda Membutuhkan Pertek Emisi?

Syarat Wajib Sebelum Persetujuan Lingkungan

Pertek Emisi akan diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) Anda, sehingga tanpa dokumen ini, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.

Data Teknis yang Kompleks

Permohonan memerlukan identifikasi sumber emisi, data pengukuran oleh lembaga kompeten, hingga deskripsi teknologi pengendalian emisi yang digunakan.

Berlaku untuk Usaha yang Sudah Beroperasi

Perusahaan yang telah berjalan namun belum memiliki Pertek Emisi tetap wajib segera mengurusnya untuk menghindari risiko sanksi.

Dasar SLO Emisi

Setelah Pertek Emisi terbit, perusahaan tetap perlu mengurus SLO Pembuangan Emisi sebagai bukti fasilitas pengendalian emisi beroperasi sesuai standar.

RUANG LINGKUP

Layanan Pengurusan Pertek Emisi dari Deka Project

Penapisan Mandiri (Self-Screening)

Kami membantu menentukan jalur dokumen yang sesuai — kajian teknis atau standar teknis — berdasarkan KBLI dan besaran dampak emisi dari kegiatan usaha Anda.

Identifikasi dan Pengukuran Sumber Emisi

Termasuk koordinasi pengukuran emisi oleh lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, mencakup jenis sumber emisi, kapasitas produksi, bahan bakar, dan teknologi yang digunakan.

Penyusunan Dokumen Kajian / Standar Teknis

Tim ahli kami menyusun dokumen lengkap mengacu pada Permen LHK No. 5 Tahun 2021, termasuk deskripsi teknologi pengendalian emisi yang diterapkan di fasilitas Anda.

Pengajuan Permohonan Pertek Emisi

Mendampingi proses pengajuan baik melalui Dinas Lingkungan Hidup daerah maupun melalui sistem PTSP KLHK (ptsp.menlhk.go.id) untuk perusahaan PMA atau kewenangan pusat.

Pengurusan SLO Emisi

Setelah fasilitas pengendalian emisi beroperasi, kami membantu proses pengajuan SLO sebagai bukti kelayakan operasional sesuai standar yang telah disetujui.

Pendampingan untuk RKL-RPL Rinci Kawasan Industri

Bagi kegiatan usaha di kawasan industri dengan dampak emisi tinggi, kami membantu memastikan persyaratan Pertek Emisi terintegrasi dengan dokumen RKL-RPL Rinci yang dipersyaratkan pengelola kawasan.

Proses Kerja Kami

01

Konsultasi Awal (Gratis)

Analisis sumber emisi dan penentuan jalur dokumen yang sesuai.

02

Penapisan Mandiri

Menentukan kajian teknis atau standar teknis berdasarkan KBLI dan tingkat dampak.

03

Pengukuran & Penyusunan Dokumen

Data pengukuran emisi dan penyusunan dokumen oleh tenaga ahli.

04

Pengajuan Permohonan

Terintegrasi dengan proses Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

05

Uji Coba & Pengurusan SLO

Pendampingan hingga Surat Kelayakan Operasional Emisi terbit.

Kenapa Memilih Deka Project?

  • Tenaga ahli pengendalian pencemaran udara berpengalaman, memahami regulasi baku mutu emisi terbaru.

  • Pendampingan menyeluruh, dari penapisan mandiri, pengukuran, hingga SLO pasca-operasional.

  • Terintegrasi dengan proses AMDAL/UKL-UPL, sehingga alur perizinan lingkungan Anda berjalan sinkron.

  • Melayani berbagai skala industri, dari yang baru direncanakan hingga yang sudah beroperasi namun belum memiliki Pertek.

  • Koordinasi dengan lembaga pengukuran emisi kompeten, memastikan data yang diajukan akurat dan diakui pemerintah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertek Emisi mengatur baku mutu pencemaran udara (gas buang dan partikulat), sedangkan Pertek BMAL mengatur baku mutu air limbah. Keduanya sama-sama menjadi syarat teknis sebelum Persetujuan Lingkungan terbit, namun mengacu pada media lingkungan yang berbeda.

Ya. Perusahaan yang baku mutu emisinya belum ditetapkan atau belum memiliki Pertek Emisi tetap wajib mengajukan permohonan, meskipun kegiatan operasional sudah berjalan.

Melalui proses penapisan mandiri berdasarkan KBLI usaha dan besaran dampak emisi — dampak tinggi memerlukan Kajian Teknis, sedangkan dampak menengah-rendah cukup dengan Standar Teknis.

SLO (Surat Kelayakan Operasional) diperlukan setelah fasilitas pengendalian emisi beroperasi, sebagai bukti bahwa emisi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar yang telah disetujui dalam Pertek.

Kami membantu mengoordinasikan pengukuran emisi bersama lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, sebagai bagian dari penyusunan dokumen kajian/standar teknis Anda.

Pastikan Emisi Usaha Anda Memenuhi Standar Regulasi

Jangan biarkan proses perizinan lingkungan Anda tertunda karena dokumen Pertek Emisi yang belum terurus. Percayakan kepada tim ahli Deka Project — konsultasi awal tanpa biaya.

Lihat Layanan Perizinan Lingkungan Terpadu Kami →

Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis

Artikel Terbaru Seputar Pertek

Jasa Pembuatan IPAL WWTP
12/08/2026

Jasa Pembuatan IPAL WWTP Profesional: Solusi Tepat untuk Limbah Bisnis Anda

Setiap kegiatan industri, fasilitas kesehatan, perhotelan, hingga kawasan perumahan pasti menghasilkan limbah cair. Jika limbah ini langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan yang tepat, risikonya bukan hanya mencemari alam, tetapi bisnis Anda juga terancam sanksi tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Waste Water Treatment Plant (WWTP) menjadi syarat […]

Baca Selengkapnya →
09/08/2026

Pertek Air Limbah: Panduan Lengkap Cara Mengurus dan Syaratnya

Setiap perusahaan yang membuang air limbah ke sungai, laut, atau memanfaatkannya untuk aplikasi ke tanah, wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah sebelum bisa beroperasi secara legal. Tanpa dokumen ini, Persetujuan Lingkungan perusahaan Anda—baik yang berbasis AMDAL maupun UKL-UPL—tidak akan pernah bisa terbit penuh. Banyak pelaku usaha baru sadar soal ini setelah proses perizinan mereka […]

Baca Selengkapnya →
Pertek, SLO Emisi
07/08/2026

PERTEK SLO Emisi: Panduan Lengkap Persetujuan Teknis dan Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Udara

Bagi pelaku usaha yang kegiatannya menghasilkan emisi ke udara, memiliki PERTEK SLO Emisi bukan sekadar formalitas administratif — ini adalah kewajiban hukum yang menentukan apakah operasional bisnis Anda sah di mata regulasi lingkungan hidup. Tanpa dokumen ini, usaha berisiko terkena sanksi administratif hingga penghentian kegiatan. Artikel ini membahas tuntas apa itu PERTEK dan SLO Emisi, […]

Baca Selengkapnya →
Tim Konsultan DEKA
Online
Halo! 👋 Ada yang bisa kami bantu terkait dokumen perizinan lingkungan?