Banner Layanan Konsultan Lingkungan DEKA Project

Konsultan Perizinan Lingkungan Terpadu untuk Bisnis Anda

Mengurus perizinan lingkungan sering terasa membingungkan — ada AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, Pertek Air Limbah, Pertek Emisi, Rintek B3, hingga Pertek B3. Setiap usaha memiliki kombinasi kebutuhan yang berbeda tergantung skala, sektor, dan jenis dampak lingkungan yang dihasilkan.

Deka Project hadir sebagai konsultan perizinan lingkungan terpadu, membantu Anda memetakan seluruh kewajiban lingkungan usaha sejak tahap perencanaan hingga operasional — sehingga Anda tidak perlu berpindah-pindah konsultan untuk setiap jenis dokumen yang dibutuhkan.

KEWAJIBAN REGULASI

Kenapa Perizinan Lingkungan Itu Penting?

Setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum Perizinan Berusaha dapat diterbitkan melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Tanpa kelengkapan dokumen yang sesuai, dampaknya bisa signifikan bagi bisnis Anda:

  • Proyek tertunda karena Perizinan Berusaha tidak dapat diproses di OSS-RBA
  • Risiko sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan
  • Biaya membengkak akibat revisi berulang dan keterlambatan operasional
  • Kredibilitas menurun di mata regulator untuk pengajuan izin proyek berikutnya

Memahami dokumen mana yang benar-benar dibutuhkan sejak awal adalah langkah paling efisien untuk menghindari semua risiko ini.

Konsultan Perizinan Lingkungan DEKA Project
PANDUAN SINGKAT

Dokumen Mana yang Anda Butuhkan?

Berikut gambaran umum ketujuh layanan yang kami sediakan, dan kapan masing-masing dibutuhkan:

Dokumen Dibutuhkan Untuk Kapan Diajukan
AMDAL Usaha dengan dampak besar dan penting terhadap lingkungan Sebelum Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha
UKL-UPL Usaha dengan dampak lingkungan yang tidak tergolong besar, namun tetap perlu dikelola Sebelum Persetujuan Lingkungan, via Amdalnet/OSS
RKL-RPL Pelaksanaan dan pelaporan berkala atas komitmen pengelolaan dalam AMDAL/UKL-UPL Berkelanjutan, umumnya setiap 6 bulan setelah izin terbit
Pertek BMAL Usaha yang membuang/memanfaatkan air limbah (memiliki IPAL/WWTP/STP) Sebelum Persetujuan Lingkungan terbit
Pertek Emisi Usaha yang menghasilkan emisi udara (cerobong, genset, boiler, dll) Sebelum Persetujuan Lingkungan terbit
Rintek B3 Usaha yang menghasilkan limbah B3 dan menyimpannya sendiri (TPS) Sebelum Persetujuan Lingkungan terbit
Pertek B3 Usaha yang mengumpulkan, mengolah, memanfaatkan, atau menimbun limbah B3 (termasuk dari pihak lain) Sebelum kegiatan pengelolaan limbah dijalankan

Belum yakin kombinasi dokumen mana yang sesuai?

Tim kami menyediakan konsultasi awal gratis untuk memetakan kebutuhan secara spesifik berdasarkan jenis dan skala kegiatan usaha Anda.

Konsultasi Gratis

Layanan Perizinan Lingkungan dari Deka Project

Konsultan Pengurusan AMDAL

Penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL untuk usaha berdampak besar dan penting, termasuk pendampingan sidang Komisi Penilai AMDAL hingga Persetujuan Lingkungan terbit.

Pelajari Lebih Lanjut

Konsultan Pengurusan UKL-UPL

Penyusunan dan pengajuan dokumen UKL-UPL melalui Amdalnet dan OSS-RBA untuk usaha dengan dampak lingkungan yang tidak tergolong besar.

Pelajari Lebih Lanjut

Konsultan Pengurusan RKL-RPL

Penyusunan dokumen RKL-RPL serta pendampingan laporan pelaksanaan berkala agar kepatuhan lingkungan usaha Anda tetap terjaga sepanjang masa operasional.

Pelajari Lebih Lanjut

Konsultan Pengurusan Pertek BMAL

Kajian teknis dan standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah, termasuk pendampingan desain IPAL/WWTP/STP hingga Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Pelajari Lebih Lanjut

Konsultan Pengurusan Pertek Emisi

Kajian teknis dan standar teknis pemenuhan baku mutu emisi udara, dari identifikasi sumber emisi hingga pengurusan SLO Emisi.

Pelajari Lebih Lanjut

Konsultan Pengurusan Rintek B3

Penyusunan rincian teknis penyimpanan limbah B3 (TPS), termasuk evaluasi desain fasilitas dan integrasi ke Persetujuan Lingkungan.

Pelajari Lebih Lanjut

Konsultan Pengurusan Pertek B3

Persetujuan teknis untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 bagi perusahaan pengelola limbah pihak ketiga.

Pelajari Lebih Lanjut

Butuh Layanan Lain?

Konsultasikan kebutuhan spesifik perizinan lingkungan bisnis Anda kepada tim ahli kami secara langsung.

Tanya Ahli

Kenapa Memilih Deka Project sebagai Mitra Perizinan Lingkungan Anda?

Satu mitra, seluruh kebutuhan lingkungan Anda

Tidak perlu mencari konsultan berbeda untuk setiap jenis dokumen — tim kami menangani seluruh siklus perizinan lingkungan usaha Anda secara terintegrasi.

Tenaga ahli lintas disiplin

Didukung tenaga ahli teknik lingkungan, kimia, dan sosial-ekonomi yang memahami regulasi KLHK secara mendalam serta pengalaman lapangan di berbagai sektor industri.

Pendekatan berbasis data, bukan template

Setiap dokumen disusun berdasarkan karakteristik proyek dan lokasi Anda yang sebenarnya — bukan template generik yang berisiko ditolak regulator.

Transparansi proses dan biaya

Sejak konsultasi awal, Anda mendapatkan gambaran jelas mengenai dokumen yang dibutuhkan, estimasi waktu, dan biaya tanpa unsur tersembunyi.

Pendampingan berkelanjutan

Layanan kami tidak berhenti setelah izin terbit — kami mendampingi kewajiban pelaporan berkala (RKL-RPL) dan pembaruan dokumen seiring perubahan kegiatan usaha Anda.

Proses Kerja Umum Kami

1

Konsultasi Awal (Gratis)

Analisis jenis usaha dan pemetaan seluruh dokumen lingkungan yang dibutuhkan.

2

Perencanaan Dokumen

Penentuan urutan dan prioritas pengurusan (misalnya Pertek sebelum Persetujuan Lingkungan).

3

Penyusunan & Survei Lapangan

Oleh tenaga ahli sesuai jenis dokumen, termasuk pengambilan data dan uji laboratorium jika diperlukan.

4

Pengajuan & Pendampingan

Melalui Amdalnet, OSS-RBA, atau PTSP KLHK sesuai kewenangan.

5

Penerbitan & Pendampingan

Termasuk kewajiban pelaporan berkala pasca-izin terbit.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mulailah dengan konsultasi awal untuk menentukan apakah usaha Anda wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL, sekaligus memetakan apakah dibutuhkan Pertek tambahan (air limbah, emisi, atau limbah B3) sesuai karakteristik kegiatan usaha.

Tidak. Kombinasi dokumen yang dibutuhkan tergantung sepenuhnya pada jenis dan skala kegiatan usaha. Misalnya, usaha kantor tanpa proses produksi umumnya hanya memerlukan UKL-UPL atau SPPL, sementara pabrik dengan IPAL dan cerobong emisi memerlukan Pertek BMAL dan Pertek Emisi tambahan.

Bervariasi tergantung kompleksitas usaha — mulai dari 1–3 bulan untuk UKL-UPL sederhana, hingga 6 bulan atau lebih untuk AMDAL dengan beberapa Pertek pendukung sekaligus.

Kami melayani pengurusan perizinan lingkungan untuk berbagai wilayah di Indonesia, menyesuaikan dengan kewenangan penerbitan izin di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat (KLHK).

Ya. Kami menyediakan konsultasi awal tanpa biaya untuk membantu Anda memahami kebutuhan dokumen lingkungan usaha sebelum memulai proses formal.

Mulai Petakan Kebutuhan Perizinan Lingkungan Usaha Anda

Jangan biarkan kerumitan regulasi lingkungan menghambat rencana bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan usaha Anda bersama tim ahli Deka Project — gratis, terpadu, dan sesuai regulasi terbaru.

Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis
Tim Konsultan DEKA
Online
Halo! 👋 Ada yang bisa kami bantu terkait dokumen perizinan lingkungan?