Konsultan Perizinan Lingkungan Terpadu
untuk Bisnis Anda
Mengurus perizinan lingkungan sering terasa membingungkan — ada AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, Pertek Air Limbah, Pertek Emisi, Rintek B3, hingga Pertek B3. Setiap usaha memiliki kombinasi kebutuhan yang berbeda tergantung skala, sektor, dan jenis dampak lingkungan yang dihasilkan.
Deka Project hadir sebagai konsultan perizinan lingkungan terpadu, membantu Anda memetakan seluruh kewajiban lingkungan usaha sejak tahap perencanaan hingga operasional — sehingga Anda tidak perlu berpindah-pindah konsultan untuk setiap jenis dokumen yang dibutuhkan.
Kenapa Perizinan Lingkungan Itu Penting?
Setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum Perizinan Berusaha dapat diterbitkan melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Tanpa kelengkapan dokumen yang sesuai, dampaknya bisa signifikan bagi bisnis Anda:
-
Proyek tertunda karena Perizinan Berusaha tidak dapat diproses di OSS-RBA
-
Risiko sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan
-
Biaya membengkak akibat revisi berulang dan keterlambatan operasional
-
Kredibilitas menurun di mata regulator untuk pengajuan izin proyek berikutnya
Memahami dokumen mana yang benar-benar dibutuhkan sejak awal adalah langkah paling efisien untuk menghindari semua risiko ini.
Dokumen Mana yang Anda Butuhkan?
Berikut gambaran umum ketujuh layanan yang kami sediakan, dan kapan masing-masing dibutuhkan:
| Dokumen | Dibutuhkan Untuk | Kapan Diajukan |
|---|---|---|
| AMDAL | Usaha dengan dampak besar dan penting terhadap lingkungan | Sebelum Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha |
| UKL-UPL | Usaha dengan dampak lingkungan yang tidak tergolong besar, namun tetap perlu dikelola | Sebelum Persetujuan Lingkungan, via Amdalnet/OSS |
| RKL-RPL | Pelaksanaan dan pelaporan berkala atas komitmen pengelolaan dalam AMDAL/UKL-UPL | Berkelanjutan, umumnya setiap 6 bulan setelah izin terbit |
| Pertek BMAL | Usaha yang membuang/memanfaatkan air limbah (memiliki IPAL/WWTP/STP) | Sebelum Persetujuan Lingkungan terbit |
| Pertek Emisi | Usaha yang menghasilkan emisi udara (cerobong, genset, boiler, dll) | Sebelum Persetujuan Lingkungan terbit |
| Rintek B3 | Usaha yang menghasilkan limbah B3 dan menyimpannya sendiri (TPS) | Sebelum Persetujuan Lingkungan terbit |
| Pertek B3 | Usaha yang mengumpulkan, mengolah, memanfaatkan, atau menimbun limbah B3 (termasuk dari pihak lain) | Sebelum kegiatan pengelolaan limbah dijalankan |
Belum yakin kombinasi dokumen mana yang sesuai?
Tim kami menyediakan konsultasi awal gratis untuk memetakan kebutuhan secara spesifik berdasarkan jenis dan skala kegiatan usaha Anda.
Layanan Perizinan Lingkungan dari Deka Project
Konsultan Pengurusan AMDAL
Penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL untuk usaha berdampak besar dan penting, termasuk pendampingan sidang Komisi Penilai AMDAL hingga Persetujuan Lingkungan terbit.
Konsultan Pengurusan UKL-UPL
Penyusunan dan pengajuan dokumen UKL-UPL melalui Amdalnet dan OSS-RBA untuk usaha dengan dampak lingkungan yang tidak tergolong besar.
Konsultan Pengurusan RKL-RPL
Penyusunan dokumen RKL-RPL serta pendampingan laporan pelaksanaan berkala agar kepatuhan lingkungan usaha Anda tetap terjaga sepanjang masa operasional.
Konsultan Pengurusan Pertek BMAL
Kajian teknis dan standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah, termasuk pendampingan desain IPAL/WWTP/STP hingga Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Konsultan Pengurusan Pertek Emisi
Kajian teknis dan standar teknis pemenuhan baku mutu emisi udara, dari identifikasi sumber emisi hingga pengurusan SLO Emisi.
Konsultan Pengurusan Rintek B3
Penyusunan rincian teknis penyimpanan limbah B3 (TPS), termasuk evaluasi desain fasilitas dan integrasi ke Persetujuan Lingkungan.
Konsultan Pengurusan Pertek B3
Persetujuan teknis untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 bagi perusahaan pengelola limbah pihak ketiga.
Butuh Layanan Lain?
Konsultasikan kebutuhan spesifik perizinan lingkungan bisnis Anda kepada tim ahli kami secara langsung.
Tanya AhliKenapa Memilih Deka Project sebagai Mitra Perizinan Lingkungan Anda?
Satu mitra, seluruh kebutuhan lingkungan Anda
Tidak perlu mencari konsultan berbeda untuk setiap jenis dokumen — tim kami menangani seluruh siklus perizinan lingkungan usaha Anda secara terintegrasi.
Tenaga ahli lintas disiplin
Didukung tenaga ahli teknik lingkungan, kimia, dan sosial-ekonomi yang memahami regulasi KLHK secara mendalam serta pengalaman lapangan di berbagai sektor industri.
Pendekatan berbasis data, bukan template
Setiap dokumen disusun berdasarkan karakteristik proyek dan lokasi Anda yang sebenarnya — bukan template generik yang berisiko ditolak regulator.
Transparansi proses dan biaya
Sejak konsultasi awal, Anda mendapatkan gambaran jelas mengenai dokumen yang dibutuhkan, estimasi waktu, dan biaya tanpa unsur tersembunyi.
Pendampingan berkelanjutan
Layanan kami tidak berhenti setelah izin terbit — kami mendampingi kewajiban pelaporan berkala (RKL-RPL) dan pembaruan dokumen seiring perubahan kegiatan usaha Anda.
Proses Kerja Umum Kami
Konsultasi Awal (Gratis)
Analisis jenis usaha dan pemetaan seluruh dokumen lingkungan yang dibutuhkan.
Perencanaan Dokumen
Penentuan urutan dan prioritas pengurusan (misalnya Pertek sebelum Persetujuan Lingkungan).
Penyusunan & Survei Lapangan
Oleh tenaga ahli sesuai jenis dokumen, termasuk pengambilan data dan uji laboratorium jika diperlukan.
Pengajuan & Pendampingan
Melalui Amdalnet, OSS-RBA, atau PTSP KLHK sesuai kewenangan.
Penerbitan & Pendampingan
Termasuk kewajiban pelaporan berkala pasca-izin terbit.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mulailah dengan konsultasi awal untuk menentukan apakah usaha Anda wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL, sekaligus memetakan apakah dibutuhkan Pertek tambahan (air limbah, emisi, atau limbah B3) sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Tidak. Kombinasi dokumen yang dibutuhkan tergantung sepenuhnya pada jenis dan skala kegiatan usaha. Misalnya, usaha kantor tanpa proses produksi umumnya hanya memerlukan UKL-UPL atau SPPL, sementara pabrik dengan IPAL dan cerobong emisi memerlukan Pertek BMAL dan Pertek Emisi tambahan.
Bervariasi tergantung kompleksitas usaha — mulai dari 1–3 bulan untuk UKL-UPL sederhana, hingga 6 bulan atau lebih untuk AMDAL dengan beberapa Pertek pendukung sekaligus.
Kami melayani pengurusan perizinan lingkungan untuk berbagai wilayah di Indonesia, menyesuaikan dengan kewenangan penerbitan izin di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat (KLHK).
Ya. Kami menyediakan konsultasi awal tanpa biaya untuk membantu Anda memahami kebutuhan dokumen lingkungan usaha sebelum memulai proses formal.
Mulai Petakan Kebutuhan Perizinan Lingkungan Usaha Anda
Jangan biarkan kerumitan regulasi lingkungan menghambat rencana bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan usaha Anda bersama tim ahli Deka Project — gratis, terpadu, dan sesuai regulasi terbaru.