Banner Layanan Konsultan Lingkungan DEKA Project

Konsultan Pengurusan Pertek B3
untuk Pengelolaan Limbah

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) — bukan sekadar menyimpannya sementara — dibutuhkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Pertek B3) sebagai syarat mutlak sebelum kegiatan tersebut dapat dijalankan secara legal.

TENTANG PERTEK B3

Apa Itu Pertek B3?

Berdasarkan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 44, Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 (Pertek PLB3) adalah bentuk persetujuan teknis pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berdasarkan standar pengelolaan Limbah B3 yang berlaku.

Pertek B3 bertujuan memastikan bahwa suatu entitas atau perusahaan mengelola limbah B3 dengan cara yang aman, terkontrol, dan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Dokumen ini merupakan salah satu jenis Persetujuan Teknis yang wajib diperoleh sebelum Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) diterbitkan — bukan izin yang menyusul setelah usaha berjalan seperti mekanisme lama.

Ruang lingkup kegiatan yang memerlukan Pertek B3 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, di antaranya:

  • Pengumpulan Limbah B3 — termasuk skala kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional
  • Pemanfaatan Limbah B3 — misalnya sebagai substitusi bahan baku atau bahan bakar alternatif
  • Pengolahan Limbah B3 — termasuk proses stabilisasi, solidifikasi, atau insinerasi
  • Penimbunan Limbah B3 — termasuk fasilitas landfill khusus limbah B3
  • Perpindahan lintas batas Limbah B3 — untuk kegiatan tertentu yang melibatkan pergerakan limbah antar wilayah

Deka Project membantu perusahaan pengelola limbah B3, fasilitas daur ulang, hingga industri dengan proses pemanfaatan limbah sebagai bahan baku alternatif, menyusun dokumen Pertek B3 secara lengkap dan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, agar seluruh kegiatan pengelolaan limbah B3 Anda berjalan sesuai standar dan terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan.

Pertek B3 vs Rintek B3: Apa Bedanya?

Banyak pelaku usaha keliru menyamakan kedua dokumen ini. Perbedaan mendasarnya terletak pada jenis kegiatan yang dicakup:

Rintek B3 (Rincian Teknis)

Khusus untuk kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 di lokasi TPS milik penghasil limbah, dengan masa simpan terbatas antara 90–365 hari tergantung kategori limbah.

Pertek B3 (Persetujuan Teknis)

Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah B3 pihak ketiga, dengan cakupan kajian teknis yang jauh lebih kompleks.

Jika perusahaan Anda hanya menyimpan sementara limbah B3 hasil produksi sendiri, dokumen yang dibutuhkan adalah Rintek B3. Namun jika perusahaan Anda menerima, mengolah, memanfaatkan, atau menimbun limbah B3 dari pihak lain, dokumen yang wajib dimiliki adalah Pertek B3.

Kenapa Perusahaan Anda Membutuhkan Pertek B3?

Syarat Mutlak Sebelum Kegiatan Dijalankan

Tanpa Pertek B3, kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, maupun penimbunan limbah B3 tidak dapat dilaksanakan secara legal, apa pun skala fasilitasnya.

Proses Penilaian yang Ketat via PTSP KLHK

Permohonan diverifikasi melalui aplikasi PTSP KLHK dengan penapisan teknis. Jika gagal dua kali, wajib mengikuti Bimbingan Teknis resmi.

Risiko Penghentian Sementara

Apabila fasilitas yang telah beroperasi tidak memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, instansi berwenang dapat menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan.

Berkaitan dengan Penerbitan SLO

Setelah Pertek disetujui dan beroperasi, perusahaan tetap perlu Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai bukti fasilitas sesuai standar.

Layanan Persetujuan Teknis lainnya: Pertek BMAL dan Pertek Emisi.

RUANG LINGKUP

Layanan Pengurusan Pertek B3 dari Deka Project

Analisis Kesesuaian Kegiatan dan Kebutuhan Dokumen

Kami membantu menentukan apakah kegiatan usaha Anda memerlukan Pertek B3 atau cukup Rintek B3, berdasarkan jenis pengelolaan limbah yang akan dijalankan.

Penyusunan Rincian Kajian Teknis

Tim ahli kami menyusun dokumen kajian teknis pengelolaan limbah B3 sesuai standar yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan.

Pendampingan Penapisan Teknis via PTSP KLHK

Kami mendampingi proses pengajuan melalui sistem aplikasi resmi PTSP KLHK, termasuk perbaikan dokumen apabila terdapat catatan dari hasil pemeriksaan.

Pendampingan Bimbingan Teknis (Bimtek LB3)

Apabila diperlukan, kami membantu proses pendaftaran dan persiapan materi untuk mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan NonB3.

Pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Setelah fasilitas pengelolaan limbah B3 beroperasi sesuai persetujuan teknis, kami membantu proses pengajuan SLO sebagai bukti kepatuhan operasional.

Integrasi dengan Persetujuan Lingkungan

Memastikan Pertek B3 yang telah disetujui terintegrasi dengan baik ke dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sedang disusun maupun yang sudah dimiliki.

Proses Kerja Kami

01

Konsultasi Awal (Gratis)

Analisis jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 dan kebutuhan dokumen yang sesuai.

02

Penyusunan Kajian Teknis

Oleh tenaga ahli sesuai standar pengelolaan limbah B3 yang berlaku.

03

Pengajuan via PTSP KLHK

Permohonan penapisan teknis melalui sistem aplikasi resmi.

04

Perbaikan & Bimtek LB3

Bila diperlukan, pendampingan hingga dokumen dinyatakan sesuai.

05

Penerbitan Pertek & SLO

Pendampingan hingga fasilitas dinyatakan layak beroperasi.

Kenapa Memilih Deka Project?

  • Tenaga ahli pengelolaan limbah B3 berpengalaman, memahami kompleksitas kajian teknis untuk setiap jenis kegiatan pengelolaan.

  • Familiar dengan sistem PTSP KLHK, membantu meminimalkan revisi dan mempercepat proses penapisan teknis.

  • Pendampingan menyeluruh, dari kajian teknis hingga SLO pasca-operasional.

  • Memahami perbedaan Pertek B3 dan Rintek B3, sehingga Anda tidak salah mengajukan jenis dokumen.

  • Terintegrasi dengan layanan AMDAL dan UKL-UPL, memastikan seluruh kepatuhan lingkungan usaha Anda terkelola dalam satu alur kerja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jika usaha Anda hanya menyimpan sementara limbah B3 hasil produksi sendiri, Anda memerlukan Rintek B3. Jika usaha Anda mengumpulkan, mengolah, memanfaatkan, atau menimbun limbah B3 (termasuk dari pihak lain), Anda memerlukan Pertek B3.

Berbeda dengan Persetujuan Lingkungan yang kini berlaku selamanya, ketentuan teknis pengelolaan limbah B3 tetap memiliki batasan tertentu sesuai kategori dan jenis kegiatan — sebaiknya dikonsultasikan sesuai karakteristik usaha Anda.

Pemohon akan diwajibkan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek LB3) yang diselenggarakan rutin oleh Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan NonB3 sebelum dapat mengajukan permohonan kembali.

Tergantung skala dan jenis kegiatan — sebagian diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup daerah, sementara kegiatan dengan cakupan lebih luas diajukan melalui sistem PTSP KLHK di tingkat pusat.

Ya, kami mendampingi baik penghasil limbah B3 yang membutuhkan Rintek B3, maupun perusahaan pengelola limbah B3 pihak ketiga yang membutuhkan Pertek B3 untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan.

Pastikan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Usaha Anda Sesuai Regulasi

Jangan biarkan kegiatan pengelolaan limbah B3 Anda berisiko dihentikan karena dokumen Pertek B3 yang belum lengkap. Percayakan kepada tim ahli Deka Project — konsultasi awal tanpa biaya.

Lihat Layanan Perizinan Lingkungan Terpadu Kami →

Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis

Artikel Terbaru Seputar Pertek

Jasa Pembuatan IPAL WWTP
12/08/2026

Jasa Pembuatan IPAL WWTP Profesional: Solusi Tepat untuk Limbah Bisnis Anda

Setiap kegiatan industri, fasilitas kesehatan, perhotelan, hingga kawasan perumahan pasti menghasilkan limbah cair. Jika limbah ini langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan yang tepat, risikonya bukan hanya mencemari alam, tetapi bisnis Anda juga terancam sanksi tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Waste Water Treatment Plant (WWTP) menjadi syarat […]

Baca Selengkapnya →
09/08/2026

Pertek Air Limbah: Panduan Lengkap Cara Mengurus dan Syaratnya

Setiap perusahaan yang membuang air limbah ke sungai, laut, atau memanfaatkannya untuk aplikasi ke tanah, wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah sebelum bisa beroperasi secara legal. Tanpa dokumen ini, Persetujuan Lingkungan perusahaan Anda—baik yang berbasis AMDAL maupun UKL-UPL—tidak akan pernah bisa terbit penuh. Banyak pelaku usaha baru sadar soal ini setelah proses perizinan mereka […]

Baca Selengkapnya →
Pertek, SLO Emisi
07/08/2026

PERTEK SLO Emisi: Panduan Lengkap Persetujuan Teknis dan Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Udara

Bagi pelaku usaha yang kegiatannya menghasilkan emisi ke udara, memiliki PERTEK SLO Emisi bukan sekadar formalitas administratif — ini adalah kewajiban hukum yang menentukan apakah operasional bisnis Anda sah di mata regulasi lingkungan hidup. Tanpa dokumen ini, usaha berisiko terkena sanksi administratif hingga penghentian kegiatan. Artikel ini membahas tuntas apa itu PERTEK dan SLO Emisi, […]

Baca Selengkapnya →

Artikel Terbaru Seputar Limbah B3

Rintek B3
09/08/2026

Cara dan Biaya Mengurus Izin Limbah B3: Panduan Lengkap 2026

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bukan urusan sepele. Salah kelola, perusahaan bisa kena sanksi administratif, denda, bahkan pidana lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha—dari pabrik skala menengah sampai klinik kesehatan—yang bingung harus mulai dari mana ketika bicara soal izin limbah B3. Artikel ini akan membedah tuntas prosesnya: dokumen […]

Baca Selengkapnya →
Tim Konsultan DEKA
Online
Halo! 👋 Ada yang bisa kami bantu terkait dokumen perizinan lingkungan?