Berdasarkan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 44, Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 (Pertek PLB3) adalah bentuk persetujuan teknis pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berdasarkan standar pengelolaan Limbah B3 yang berlaku.
Pertek B3 bertujuan memastikan bahwa suatu entitas atau perusahaan mengelola limbah B3 dengan cara yang aman, terkontrol, dan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Dokumen ini merupakan salah satu jenis Persetujuan Teknis yang wajib diperoleh sebelum Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) diterbitkan — bukan izin yang menyusul setelah usaha berjalan seperti mekanisme lama.
Ruang lingkup kegiatan yang memerlukan Pertek B3 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, di antaranya:
-
Pengumpulan Limbah B3 — termasuk skala kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional
-
Pemanfaatan Limbah B3 — misalnya sebagai substitusi bahan baku atau bahan bakar alternatif
-
Pengolahan Limbah B3 — termasuk proses stabilisasi, solidifikasi, atau insinerasi
-
Penimbunan Limbah B3 — termasuk fasilitas landfill khusus limbah B3
-
Perpindahan lintas batas Limbah B3 — untuk kegiatan tertentu yang melibatkan pergerakan limbah antar wilayah