Banner Layanan Konsultan Lingkungan DEKA Project

Konsultan Pengurusan Pertek BMAL
untuk Air Limbah Industri

Setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan berencana membuang maupun memanfaatkannya wajib memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Dokumen ini menjadi syarat teknis yang harus dipenuhi sebelum Persetujuan Lingkungan — baik AMDAL maupun UKL-UPL — dapat diterbitkan.

TENTANG PERTEK BMAL

Apa Itu Pertek BMAL?

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan untuk pembuangan atau pemanfaatan air limbah. Sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021, dokumen ini dikenal sebagai Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Kini, posisinya berubah menjadi persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) disetujui — bukan izin yang terbit setelahnya seperti dahulu.

Pertek BMAL diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan, di antaranya:

  • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
  • Pembuangan air limbah ke laut
  • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu (injeksi)
  • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
  • Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu

Dokumen pendukung permohonan Pertek dapat berupa kajian teknis (bagi kegiatan dengan risiko lebih kompleks) atau standar teknis (bagi kegiatan yang tidak memenuhi kriteria kajian teknis), ditentukan melalui proses penapisan mandiri di awal.

Deka Project membantu perusahaan dengan fasilitas IPAL, WWTP, atau STP menyusun kajian teknis dan standar teknis Pertek BMAL secara akurat, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, sehingga proses pengolahan dan pembuangan air limbah usaha Anda berjalan sesuai regulasi tanpa menghambat jadwal proyek.

Kenapa Perusahaan Anda Membutuhkan Pertek BMAL?

Syarat Mutlak Sebelum Persetujuan Lingkungan

Bagi usaha wajib AMDAL, permohonan Pertek diajukan bersamaan atau sebelum Persetujuan Lingkungan. Bagi usaha wajib UKL-UPL, Pertek harus diajukan lebih dulu.

Parameter Teknis yang Kompleks

Pertek BMAL mencakup parameter seperti pH, BOD, COD, dan TSS yang harus sesuai standar — kesalahan perhitungan atau desain IPAL/WWTP dapat menyebabkan permohonan ditolak.

Dasar Desain Infrastruktur

Pertek BMAL idealnya diajukan sebelum pembangunan IPAL, WWTP, atau STP, karena dokumen ini menjadi dasar desain dan metode operasional instalasi pengolahan air limbah.

Risiko Tanpa SLO

Setelah Pertek terbit dan instalasi beroperasi, perusahaan tetap memerlukan SLO sebagai bukti bahwa fasilitas benar-benar berfungsi sesuai standar yang disetujui.

Dengan pendampingan konsultan berpengalaman, seluruh proses ini dapat dipetakan sejak awal sehingga dokumen disusun tepat sasaran dan minim revisi.

RUANG LINGKUP

Layanan Pengurusan Pertek BMAL dari Deka Project

Penapisan Mandiri (Self-Screening)

Kami membantu menentukan kelengkapan permohonan dan jenis dokumen yang sesuai — kajian teknis atau standar teknis — berdasarkan karakteristik kegiatan pembuangan/pemanfaatan air limbah Anda.

Penyusunan Kajian Teknis dan Standar Teknis

Tim ahli kami menyusun dokumen teknis lengkap mengacu pada Lampiran II Permen LHK No. 5 Tahun 2021, mencakup analisis karakteristik air limbah, proses pengolahan, dan potensi dampak terhadap lingkungan.

Pendampingan Desain IPAL/WWTP/STP

Kami membantu memastikan desain dan metode operasional instalasi pengolahan air limbah sesuai dengan persyaratan kualitas dan debit yang akan diajukan dalam permohonan Pertek.

Pengajuan Permohonan Pertek BMAL

Mendampingi proses pengajuan hingga terbitnya Persetujuan Teknis, baik yang diajukan bersamaan dengan Persetujuan Lingkungan (untuk usaha wajib AMDAL) maupun sebelumnya (untuk usaha wajib UKL-UPL).

Pengurusan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Setelah instalasi pengolahan air limbah beroperasi sesuai periode uji coba yang ditetapkan, kami membantu proses pengajuan SLO sebagai bukti kelayakan operasional fasilitas.

Pemenuhan Standar Kompetensi & Sistem Manajemen Lingkungan

Termasuk pendampingan terkait persyaratan standar kompetensi SDM dan sistem manajemen lingkungan yang mengacu pada prinsip Plan-Do-Check-Act (PDCA) dalam ISO 14001:2015, sesuai kebutuhan permohonan.

Proses Kerja Kami

01

Konsultasi Awal (Gratis)

Analisis jenis kegiatan pembuangan/pemanfaatan air limbah dan kebutuhan dokumen Pertek.

02

Penapisan Mandiri

Menentukan jalur dokumen: kajian teknis atau standar teknis.

03

Penyusunan Dokumen Teknis

Oleh tenaga ahli sesuai pedoman Permen LHK No. 5 Tahun 2021.

04

Pengajuan Permohonan Pertek

Terintegrasi dengan proses Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

05

Uji Coba & Pengurusan SLO

Pendampingan hingga Surat Kelayakan Operasional terbit setelah instalasi beroperasi.

Kenapa Memilih Deka Project?

  • Tenaga ahli teknik lingkungan berpengalaman, memahami parameter teknis air limbah secara mendalam (pH, BOD, COD, TSS, dan lainnya).

  • Pendampingan menyeluruh, dari kajian teknis, desain IPAL, hingga SLO pasca-operasional.

  • Efisiensi biaya dan waktu, dokumen disusun tepat sasaran untuk meminimalkan revisi.

  • Terintegrasi dengan proses AMDAL/UKL-UPL, sehingga alur perizinan lingkungan Anda berjalan sinkron.

  • Berpengalaman di berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, kawasan industri, dan fasilitas komersial.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertek BMAL adalah nomenklatur baru pengganti IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) sejak berlakunya PP No. 22 Tahun 2021. Perbedaan mendasarnya, Pertek BMAL kini menjadi syarat teknis yang harus dipenuhi sebelum Persetujuan Lingkungan terbit, bukan izin yang menyusul setelahnya.

Idealnya sebelum pembangunan fasilitas pengolahan air limbah seperti IPAL, WWTP, atau STP, karena dokumen ini menjadi dasar desain dan metode operasional instalasi tersebut.

Hanya usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah. Usaha yang seluruh air limbahnya digunakan ulang (reuse) secara internal atau diserahkan ke pihak ketiga berizin memiliki ketentuan tersendiri.

Pertek adalah persetujuan teknis atas desain dan standar yang akan dipenuhi, sedangkan SLO (Surat Kelayakan Operasional) adalah bukti bahwa fasilitas yang telah beroperasi benar-benar memenuhi standar yang disetujui dalam Pertek.

Ya, kami dapat mendampingi proses penyusunan dokumen teknis sekaligus memastikan desain instalasi pengolahan air limbah Anda selaras dengan persyaratan yang akan diajukan.

Pastikan Air Limbah Usaha Anda Memenuhi Standar Regulasi

Jangan biarkan proses perizinan lingkungan Anda tertunda karena dokumen Pertek BMAL yang tidak sesuai. Percayakan kepada tim ahli Deka Project — konsultasi awal tanpa biaya.

Lihat Layanan Perizinan Lingkungan Terpadu Kami →

Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis

Artikel Terbaru Seputar Pertek

Jasa Pembuatan IPAL WWTP
12/08/2026

Jasa Pembuatan IPAL WWTP Profesional: Solusi Tepat untuk Limbah Bisnis Anda

Setiap kegiatan industri, fasilitas kesehatan, perhotelan, hingga kawasan perumahan pasti menghasilkan limbah cair. Jika limbah ini langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan yang tepat, risikonya bukan hanya mencemari alam, tetapi bisnis Anda juga terancam sanksi tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Waste Water Treatment Plant (WWTP) menjadi syarat […]

Baca Selengkapnya →
09/08/2026

Pertek Air Limbah: Panduan Lengkap Cara Mengurus dan Syaratnya

Setiap perusahaan yang membuang air limbah ke sungai, laut, atau memanfaatkannya untuk aplikasi ke tanah, wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah sebelum bisa beroperasi secara legal. Tanpa dokumen ini, Persetujuan Lingkungan perusahaan Anda—baik yang berbasis AMDAL maupun UKL-UPL—tidak akan pernah bisa terbit penuh. Banyak pelaku usaha baru sadar soal ini setelah proses perizinan mereka […]

Baca Selengkapnya →
Pertek, SLO Emisi
07/08/2026

PERTEK SLO Emisi: Panduan Lengkap Persetujuan Teknis dan Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Udara

Bagi pelaku usaha yang kegiatannya menghasilkan emisi ke udara, memiliki PERTEK SLO Emisi bukan sekadar formalitas administratif — ini adalah kewajiban hukum yang menentukan apakah operasional bisnis Anda sah di mata regulasi lingkungan hidup. Tanpa dokumen ini, usaha berisiko terkena sanksi administratif hingga penghentian kegiatan. Artikel ini membahas tuntas apa itu PERTEK dan SLO Emisi, […]

Baca Selengkapnya →
Tim Konsultan DEKA
Online
Halo! 👋 Ada yang bisa kami bantu terkait dokumen perizinan lingkungan?