Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan untuk pembuangan atau pemanfaatan air limbah. Sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021, dokumen ini dikenal sebagai Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
Kini, posisinya berubah menjadi persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) disetujui — bukan izin yang terbit setelahnya seperti dahulu.
Pertek BMAL diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan, di antaranya:
-
Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
-
Pembuangan air limbah ke laut
-
Pembuangan air limbah ke formasi tertentu (injeksi)
-
Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
-
Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
Dokumen pendukung permohonan Pertek dapat berupa kajian teknis (bagi kegiatan dengan risiko lebih kompleks) atau standar teknis (bagi kegiatan yang tidak memenuhi kriteria kajian teknis), ditentukan melalui proses penapisan mandiri di awal.