Konsultan Pengurusan Rintek B3 Profesional | DEKA PROJECT
Jasa Konsultan Pengurusan Rintek B3 Profesional

Konsultan Pengurusan Rintek B3

Kami membantu perusahaan menyusun Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 secara lengkap, sistematis, dan sesuai regulasi terbaru.

TENTANG RINTEK B3

Mengenal Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek B3)

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek B3) merupakan dokumen teknis yang menjelaskan standar dan tata cara penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) pada suatu kegiatan usaha. Dokumen ini menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai konsultan pengurusan Rintek B3, DEKA PROJECT membantu perusahaan menyusun dokumen secara lengkap, sistematis, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Pendampingan dilakukan mulai dari identifikasi jenis Limbah B3, evaluasi fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, penyusunan dokumen teknis, hingga proses pengajuan kepada instansi yang berwenang.

Kami melayani berbagai sektor usaha, seperti industri manufaktur, rumah sakit, laboratorium, industri makanan dan minuman, industri kimia, farmasi, pertambangan, otomotif, elektronik, serta berbagai kegiatan lain yang menghasilkan Limbah B3. Dengan pengalaman dalam penyusunan dokumen lingkungan, kami membantu perusahaan memenuhi kewajiban penyimpanan Limbah B3 secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami.

Manfaat Utama

Mengapa Pengurusan Rintek B3 Penting?

Rintek B3 menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan penyimpanan Limbah B3. Dokumen ini memastikan bahwa fasilitas penyimpanan, sistem pengemasan, pencatatan, dan pengelolaan telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Manfaat penyusunan Rintek B3 antara lain:

  • Memenuhi persyaratan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan penyimpanan Limbah B3.
  • Menjadi pedoman operasional TPS Limbah B3 dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
  • Meningkatkan keselamatan kerja di area penyimpanan Limbah B3.
  • Mempermudah proses pemeriksaan oleh instansi terkait dan mengurangi risiko sanksi administratif maupun hukum.
Pentingnya Pengurusan Rintek B3
Alur Kerja

Proses Pengurusan Rintek B3

Kami menerapkan proses kerja yang sistematis agar penyusunan dokumen berjalan lebih efektif dan efisien.

01

Konsultasi Awal

Kami mempelajari jenis usaha, proses produksi, serta potensi Limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan.

02

Identifikasi Limbah B3

Tim kami melakukan identifikasi nama limbah, sumber limbah, karakteristik, kode limbah, serta estimasi jumlah Limbah B3 yang dihasilkan.

03

Survei Fasilitas TPS Limbah B3

Kami melakukan survei terhadap Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 untuk memastikan fasilitas telah memenuhi persyaratan teknis.

04

Penyusunan Dokumen Rintek B3

Tim konsultan menyusun dokumen Rintek B3 berdasarkan hasil identifikasi, survei lapangan, serta ketentuan teknis yang berlaku secara sistematis.

05

Pendampingan Pengajuan

Kami mendampingi proses pengajuan dokumen kepada instansi yang berwenang serta membantu proses klarifikasi apabila diperlukan.

06

Persetujuan Dokumen

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen Rintek B3 menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan sesuai kewenangan penerbit.

Persiapan

Dokumen yang Dibutuhkan

Persyaratan dapat berbeda sesuai karakteristik kegiatan usaha. Secara umum dokumen yang diperlukan meliputi:

Nomor Induk Berusaha (NIB)
Data Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan
NPWP Perusahaan
Persetujuan Lingkungan / Dokumen Lingkungan
Layout Lokasi TPS Limbah B3
Gambar Teknis Bangunan TPS Limbah B3
Data Jenis dan Jumlah Limbah B3
Diagram Alir Proses Produksi
Data Sumber Limbah B3
Data Pengemasan Limbah B3
Prosedur Penyimpanan Limbah B3
Titik Koordinat Lokasi Kegiatan
Dokumen Teknis Pendukung Lainnya

*Sebelum proses dimulai, tim kami akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen agar penyusunan dapat berjalan lebih efisien.

Estimasi Waktu
Pengurusan Rintek B3

Estimasi Umum

2–6

Minggu

Dipengaruhi oleh

  • Kelengkapan dokumen dan data teknis
  • Kondisi fasilitas TPS Limbah B3
  • Hasil survei lapangan
  • Proses evaluasi instansi berwenang

Kami akan menyusun jadwal pekerjaan yang jelas agar setiap tahapan dapat dipantau oleh perusahaan.

Ruang Lingkup

Jenis Limbah B3 yang Memerlukan Rintek

Berikut adalah contoh jenis Limbah B3 yang umum dihasilkan kegiatan usaha dan memerlukan Rincian Teknis Penyimpanan sesuai regulasi.

Oli Bekas

Pelumas bekas mesin & kendaraan

Sludge IPAL

Lumpur dari instalasi pengolahan air

Kemasan Bekas B3

Drum, jerigen, atau karung bekas bahan B3

Aki & Baterai Bekas

Aki kendaraan & baterai industri

Lampu TL Bekas

Lampu fluorescent mengandung merkuri

Limbah Medis

Limbah infeksius dari fasilitas kesehatan

Kain Majun Terkontaminasi

Kain lap tercemar oli atau bahan kimia

Filter Bekas

Filter oli, udara, dan bahan kimia bekas

Bahan Kimia Kedaluwarsa

Reagen dan bahan kimia yang sudah kedaluwarsa

Target Layanan

Industri yang Wajib Menyusun Rintek B3

Setiap pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan. Berikut sektor yang kami layani:

Industri Manufaktur

Pabrik tekstil, logam, kimia, otomotif, dan elektronik yang menghasilkan berbagai jenis Limbah B3 dari proses produksi.

Rumah Sakit

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis infeksius, farmasi, dan bahan kimia berbahaya dalam kegiatan operasionalnya.

Laboratorium

Laboratorium pengujian, riset, dan kalibrasi yang menggunakan bahan kimia dan menghasilkan limbah reagen serta bahan kimia kedaluwarsa.

Industri Farmasi

Pabrik obat dan produk kesehatan yang menghasilkan limbah bahan aktif farmasi, pelarut organik, dan kemasan terkontaminasi.

Industri Kimia

Industri petrokimia, pupuk, dan bahan kimia lainnya yang menghasilkan sludge, pelarut bekas, dan bahan kimia berbahaya.

Pertambangan & Migas

Kegiatan pertambangan mineral, batu bara, dan minyak gas bumi yang menghasilkan oli bekas, filter bekas, dan berbagai Limbah B3 operasional.

Industri Otomotif

Pabrik perakitan dan komponen kendaraan yang menghasilkan oli bekas, cat, pelarut, dan kemasan bahan berbahaya dari lini produksi.

Kawasan Industri

Pengelola kawasan industri yang menyediakan fasilitas TPS Limbah B3 terpusat untuk mendukung kepatuhan seluruh tenant kawasan.

Regulasi

Dasar Hukum Rintek B3

Penyusunan Rintek B3 didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengenai tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3.
  • Peraturan perundang-undangan sektoral lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan.
Kelebihan Kami

Mengapa Memilih DEKA PROJECT?

Tenaga Ahli Bersertifikat

Tim kami terdiri dari tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam identifikasi serta penyusunan dokumen teknis Limbah B3 berbagai sektor industri.

Proses Tepat Waktu

Kami memastikan setiap tahapan penyusunan dokumen Rintek B3 selesai sesuai dengan timeline yang telah disepakati bersama klien.

Evaluasi Fasilitas TPS

Tidak hanya menyusun dokumen, kami juga memberikan rekomendasi teknis agar fasilitas TPS Limbah B3 memenuhi standar pemerintah.

Konsultasi Rintek B3 Gratis

Belum mengetahui apakah perusahaan Anda wajib menyusun Rintek B3? Tim konsultan kami siap membantu identifikasi jenis Limbah B3 dan mengevaluasi fasilitas TPS. Konsultasi awal tanpa biaya.

FAQ

FAQ Pengurusan Rintek B3

Temukan jawaban terkait pengurusan dokumen Rintek B3. Ada pertanyaan lain? Hubungi kami.

Rintek B3 adalah Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang menjelaskan standar teknis penyimpanan Limbah B3, meliputi identifikasi limbah, fasilitas penyimpanan, pengemasan, persyaratan lingkungan, serta kewajiban pengelolaannya. Dokumen ini diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan.

Pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dan wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu memenuhi rincian teknis penyimpanan tersebut sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan.

Tidak. Dalam sistem perizinan terbaru, Rintek B3 menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan dan menggantikan mekanisme izin TPS Limbah B3 pada kondisi tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Secara umum proses berlangsung sekitar 2 hingga 6 minggu. Lama pengerjaan bergantung pada kelengkapan data, kondisi TPS Limbah B3, serta hasil evaluasi dari instansi yang berwenang.

Ya. Perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 harus menyediakan fasilitas penyimpanan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan. Tim kami dapat membantu mengevaluasi kesesuaian fasilitas tersebut.

Biaya penyusunan bergantung pada jenis industri, jumlah Limbah B3 yang dihasilkan, kondisi fasilitas penyimpanan, kebutuhan survei, serta ruang lingkup pekerjaan. Hubungi tim kami untuk memperoleh penawaran yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Tim Konsultan DEKA
Online
Halo! 👋 Ada yang bisa kami bantu terkait dokumen perizinan lingkungan?