Konsultan Pengurusan
Pertek Emisi
Kami membantu perusahaan menyusun dokumen teknis secara lengkap, akurat, dan sesuai regulasi untuk Persetujuan Teknis Emisi dari sumber tidak bergerak.
Mengenal Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi)
Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) merupakan dokumen teknis yang diperlukan bagi pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi dari sumber tidak bergerak, seperti cerobong boiler, furnace, genset, incinerator, kiln, oven industri, dan peralatan proses lainnya. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam pemenuhan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai konsultan pengurusan Pertek Emisi, DEKA PROJECT membantu perusahaan menyusun dokumen teknis secara lengkap, akurat, dan sesuai regulasi. Pendampingan dilakukan mulai dari identifikasi sumber emisi, pengumpulan data teknis, evaluasi fasilitas pengendalian pencemaran udara, penyusunan dokumen, hingga proses pengajuan kepada instansi yang berwenang.
Kami melayani berbagai sektor usaha, seperti industri manufaktur, pembangkit listrik, industri makanan dan minuman, industri kimia, rumah sakit, kawasan industri, pertambangan, semen, peleburan logam, serta berbagai kegiatan lain yang menghasilkan emisi udara. Dengan tim konsultan yang berpengalaman, kami membantu perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan sekaligus memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran udara. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami.
Mengapa Pengurusan Pertek Emisi Penting?
Pertek Emisi memastikan bahwa emisi yang dihasilkan dari kegiatan usaha telah memenuhi baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dokumen ini juga menjadi dasar dalam pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran. Manfaat pengurusan Pertek Emisi antara lain:
-
Memenuhi persyaratan Persetujuan Lingkungan dan mendukung kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
-
Memastikan emisi memenuhi baku mutu yang berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan pengendalian pencemaran udara.
-
Mengurangi risiko sanksi administratif maupun hukum serta mendukung operasional perusahaan yang lebih berkelanjutan.
-
Meningkatkan kepercayaan pemerintah, pelanggan, dan investor terhadap komitmen lingkungan perusahaan.
-
Mendukung kegiatan usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap kualitas udara.
Proses Pengurusan Pertek Emisi
Kami menerapkan tahapan kerja yang sistematis agar penyusunan dokumen berjalan secara efektif.
Konsultasi Awal
Kami mempelajari jenis usaha, proses produksi, jumlah sumber emisi, serta kebutuhan Persetujuan Teknis yang harus dipenuhi.
Pengumpulan Data Teknis
Tim kami mengumpulkan data mengenai proses produksi, spesifikasi peralatan, bahan bakar yang digunakan, kapasitas operasi, serta data teknis lainnya yang berkaitan dengan sumber emisi.
Survei Lapangan
Kami melakukan survei untuk mengevaluasi kondisi fasilitas produksi, titik emisi, cerobong, serta sistem pengendalian pencemaran udara yang telah tersedia.
Penyusunan Dokumen Pertek Emisi
Tim konsultan menyusun dokumen teknis berdasarkan hasil survei, data operasional, serta ketentuan yang berlaku. Dokumen disusun secara sistematis agar memenuhi persyaratan evaluasi dari instansi yang berwenang.
Pendampingan Pengajuan
Kami mendampingi proses penyampaian dokumen kepada instansi yang berwenang serta membantu memberikan klarifikasi apabila terdapat permintaan perbaikan atau data tambahan.
Persetujuan Teknis
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses dilanjutkan hingga Persetujuan Teknis Emisi diterbitkan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis kegiatan usaha. Namun secara umum dokumen yang diperlukan meliputi:
*Sebelum proses dimulai, tim kami akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen agar penyusunan dapat berjalan lebih efisien.
Estimasi Waktu
Pengurusan Pertek Emisi
Estimasi Umum
3–8
Minggu
Dipengaruhi oleh
- Kelengkapan data teknis dan dokumen
- Jumlah sumber emisi yang dimiliki
- Hasil survei lapangan
- Proses evaluasi instansi berwenang
Kami akan menyusun jadwal pekerjaan yang jelas agar setiap tahapan dapat dipantau oleh perusahaan.
Sumber Emisi yang Wajib Memiliki Pertek Emisi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap sumber emisi tidak bergerak berikut ini umumnya wajib memenuhi Persetujuan Teknis Emisi:
Boiler
Ketel uap industri berbahan bakar
Genset
Generator diesel atau gas
Furnace
Tungku pembakaran industri
Kiln
Tungku rotary industri semen/keramik
Incinerator
Alat pembakaran limbah
Dryer
Pengering industri berbahan bakar
Oven Industri
Oven pemrosesan produk industri
Smelter
Fasilitas peleburan logam
Turbin Gas
PLTG dan turbin gas industri
Cerobong Proses
Saluran emisi dari proses produksi
Industri yang Membutuhkan Pertek Emisi
Kami melayani berbagai sektor usaha yang menghasilkan emisi dari sumber tidak bergerak di seluruh wilayah Indonesia.
Industri Manufaktur
Pabrik tekstil, kimia, kertas, logam, dan komponen yang memiliki cerobong boiler atau furnace dalam proses produksi.
Industri Makanan & Minuman
Pabrik pengolahan pangan, minuman, minyak sawit, dan industri terkait yang menggunakan boiler atau dryer dalam produksi.
Industri Kimia
Pabrik pupuk, petrokimia, plastik, dan industri kimia lainnya yang memiliki proses pembakaran atau reaksi termal.
Industri Farmasi
Pabrik obat dan produk kesehatan yang menggunakan incinerator untuk pengolahan limbah atau boiler untuk proses sterilisasi.
Rumah Sakit
Fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki incinerator untuk pembakaran limbah medis B3 maupun boiler atau genset kapasitas besar.
Pembangkit Listrik
PLTU, PLTG, PLTD, dan pembangkit listrik industri swasta yang menghasilkan emisi dari proses pembakaran bahan bakar.
Pertambangan
Kegiatan tambang batu bara, mineral, dan nikel yang mengoperasikan genset besar dan peralatan pengolahan mineral.
Peleburan Logam
Industri smelter, pengecoran logam, dan pabrik baja yang menggunakan furnace bersuhu tinggi dalam proses produksi.
Industri Semen
Pabrik semen yang mengoperasikan kiln rotary bersuhu sangat tinggi dalam proses pembakaran klinker semen.
Kawasan Industri
Pengelola kawasan industri yang memiliki fasilitas pembangkit listrik mandiri atau sarana produksi bersama.
Dasar Hukum Pertek Emisi
Penyusunan Pertek Emisi didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur Persetujuan Teknis serta baku mutu emisi sesuai sektor usaha.
- Peraturan perundang-undangan sektoral lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan sumber emisi yang dimiliki.
Mengapa Memilih DEKA PROJECT?
Tenaga Ahli Bersertifikat
Tim kami terdiri dari tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam penyusunan dokumen teknis emisi berbagai sektor industri.
Proses Tepat Waktu
Kami memastikan setiap tahapan penyusunan dokumen selesai sesuai dengan timeline yang telah disepakati bersama klien.
Solusi Komprehensif
Tidak hanya menyusun dokumen, kami juga memberikan masukan teknis mengenai sistem pengendalian emisi agar sesuai baku mutu.
Konsultasi Pertek Emisi Gratis
Belum mengetahui apakah perusahaan Anda wajib memiliki Pertek Emisi? Tim konsultan kami siap membantu melakukan identifikasi sumber emisi serta menentukan kebutuhan dokumen. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan konsultasi awal tanpa biaya.
FAQ Pengurusan Pertek Emisi
Temukan jawaban terkait pengurusan dokumen Pertek Emisi. Ada pertanyaan lain? Hubungi kami.
Pertek Emisi adalah Persetujuan Teknis yang mengatur pemenuhan baku mutu emisi dari sumber tidak bergerak, seperti cerobong boiler, genset, furnace, kiln, incinerator, dan fasilitas produksi lainnya yang menghasilkan emisi udara.
Pelaku usaha yang memiliki sumber emisi tidak bergerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan umumnya wajib memenuhi Persetujuan Teknis Emisi sebagai bagian dari kewajiban lingkungan dalam proses perizinan berusaha.
Pertek Emisi bertujuan memastikan bahwa emisi udara yang dihasilkan kegiatan usaha memenuhi baku mutu yang berlaku serta mendukung upaya pengendalian pencemaran udara demi menjaga kualitas lingkungan hidup.
Secara umum proses berlangsung sekitar 3 hingga 8 minggu. Lama pengerjaan bergantung pada kelengkapan dokumen, jumlah sumber emisi, serta proses evaluasi oleh instansi yang berwenang.
Pada banyak kegiatan usaha, data hasil uji emisi menjadi salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan Pertek Emisi. Kebutuhan pengujian disesuaikan dengan jenis usaha dan ketentuan yang berlaku. Tim kami akan membantu menentukan kebutuhan tersebut.
Biaya penyusunan bergantung pada jumlah sumber emisi, jenis industri, kompleksitas fasilitas produksi, kebutuhan survei, serta ruang lingkup pekerjaan. Hubungi tim kami untuk memperoleh penawaran yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
