Konsultan Pengurusan Pertek B3 Profesional | DEKA PROJECT
Jasa Konsultan Pengurusan Pertek B3 Profesional

Konsultan Pengurusan Pertek B3

Kami membantu perusahaan menyusun Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 secara lengkap, sistematis, dan sesuai regulasi terbaru.

TENTANG PERTEK B3

Mengenal Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Pertek B3)

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Pertek B3) merupakan dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Persetujuan ini diperlukan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai konsultan pengurusan Pertek B3, DEKA PROJECT membantu perusahaan menyusun dokumen teknis secara lengkap, sistematis, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Pendampingan dilakukan mulai dari identifikasi kegiatan pengelolaan Limbah B3, pengumpulan data teknis, evaluasi fasilitas, penyusunan dokumen, hingga proses pengajuan kepada instansi yang berwenang.

Kami melayani berbagai sektor usaha, seperti industri manufaktur, kawasan industri, rumah sakit, laboratorium, industri kimia, industri farmasi, pertambangan, migas, perusahaan pengelola limbah, serta berbagai kegiatan lain yang melakukan pengelolaan Limbah B3. Dengan tim konsultan yang berpengalaman, kami membantu perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan sekaligus memastikan kegiatan pengelolaan Limbah B3 berjalan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Manfaat Utama

Mengapa Pengurusan Pertek B3 Penting?

Pertek B3 menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah B3. Dokumen ini memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dilakukan secara aman, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Manfaat pengurusan Pertek B3 antara lain:

  • Memenuhi persyaratan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan pengelolaan Limbah B3.
  • Menjamin kegiatan pengelolaan sesuai standar teknis dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
  • Meningkatkan keselamatan kerja dalam pengelolaan Limbah B3 dan mengurangi risiko sanksi administratif maupun hukum.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan, pemerintah, dan mitra bisnis terhadap komitmen lingkungan perusahaan.
Pentingnya Pengurusan Pertek B3
Alur Kerja

Proses Pengurusan Pertek B3

Kami menerapkan proses kerja yang terstruktur agar penyusunan dokumen berjalan secara efektif.

01

Konsultasi Awal

Kami mempelajari jenis usaha, jenis Limbah B3, serta kegiatan pengelolaan yang akan dilakukan oleh perusahaan.

02

Pengumpulan Data Teknis

Tim kami membantu mengumpulkan data administrasi, data operasional, spesifikasi fasilitas, serta informasi teknis yang diperlukan.

03

Survei Lapangan

Kami melakukan survei untuk mengevaluasi fasilitas pengelolaan Limbah B3, peralatan pendukung, serta kesesuaian terhadap persyaratan teknis.

04

Penyusunan Dokumen Pertek B3

Tim konsultan menyusun dokumen teknis berdasarkan hasil survei, data operasional, serta ketentuan dalam peraturan yang berlaku secara sistematis dan komprehensif.

05

Pendampingan Pengajuan

Kami mendampingi proses pengajuan dokumen kepada instansi yang berwenang dan membantu memberikan klarifikasi apabila terdapat permintaan perbaikan atau data tambahan.

06

Persetujuan Teknis

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, proses dilanjutkan hingga Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan.

Persiapan

Dokumen yang Dibutuhkan

Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis kegiatan pengelolaan Limbah B3. Secara umum dokumen yang diperlukan meliputi:

Nomor Induk Berusaha (NIB)
Data Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan
NPWP Perusahaan
Persetujuan Lingkungan / Dokumen Lingkungan
Diagram Alir Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Data Jenis dan Karakteristik Limbah B3
Layout Fasilitas Pengelolaan Limbah B3
Gambar Teknis Fasilitas dan Peralatan
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Rencana Tanggap Darurat
Data Kapasitas Fasilitas Pengelolaan
Titik Koordinat Lokasi Kegiatan
Dokumen Teknis Pendukung Lainnya

*Sebelum proses dimulai, tim kami akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen agar penyusunan dapat berjalan lebih efisien.

Estimasi Waktu
Pengurusan Pertek B3

Estimasi Umum

4–12

Minggu

Dipengaruhi oleh

  • Jenis kegiatan pengelolaan Limbah B3
  • Kelengkapan data teknis dan dokumen
  • Hasil survei dan evaluasi fasilitas
  • Proses evaluasi instansi berwenang

Kami akan menyusun jadwal pekerjaan yang jelas agar setiap tahapan dapat dipantau oleh perusahaan.

Ruang Lingkup

Jenis Kegiatan yang Memerlukan Pertek B3

Persetujuan Teknis B3 diperlukan bagi setiap kegiatan pengelolaan Limbah B3 berikut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengumpulan Limbah B3

Kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil limbah untuk disimpan sementara sebelum diserahkan kepada pihak pengelola selanjutnya.

Pemanfaatan Limbah B3

Kegiatan penggunaan kembali Limbah B3 sebagai bahan baku substitusi, bahan bakar, atau tujuan lain yang diperbolehkan sesuai regulasi.

Pengolahan Limbah B3

Proses mengubah karakteristik, komposisi, atau jumlah Limbah B3 melalui metode termal, fisika, kimia, atau biologi agar aman bagi lingkungan.

Penimbunan Limbah B3

Kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan yang dirancang khusus untuk mencegah pencemaran lingkungan dalam jangka panjang.

Target Layanan

Industri yang Membutuhkan Pertek B3

Kami melayani berbagai sektor usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3 di seluruh wilayah Indonesia.

Industri Manufaktur

Pabrik yang melakukan pengumpulan atau pemanfaatan Limbah B3 dari proses produksi sendiri maupun pihak ketiga.

Industri Kimia

Industri petrokimia dan kimia yang mengolah atau memanfaatkan Limbah B3 sebagai bahan baku substitusi.

Industri Farmasi

Pabrik obat yang melakukan pengolahan Limbah B3 dari proses produksi farmasi dan laboratorium.

Rumah Sakit

Fasilitas kesehatan yang mengolah limbah medis infeksius dan bahan berbahaya melalui incinerator atau metode lainnya.

Pertambangan

Kegiatan tambang yang melakukan pengumpulan dan pengolahan Limbah B3 operasional dari aktivitas penambangan.

Migas

Perusahaan minyak dan gas bumi yang menghasilkan dan mengelola Limbah B3 dari proses eksplorasi serta produksi.

Pengelola Limbah

Perusahaan jasa pengelolaan Limbah B3 pihak ketiga yang melakukan pengumpulan, pengolahan, atau penimbunan dari berbagai industri.

Kawasan Industri

Pengelola kawasan industri yang menyediakan fasilitas pengelolaan Limbah B3 terpusat untuk seluruh tenant kawasan.

Regulasi

Dasar Hukum Pertek B3

Penyusunan Pertek B3 didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
  • Peraturan perundang-undangan sektoral lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan pengelolaan dan sektor usaha yang bersangkutan.
Kelebihan Kami

Mengapa Memilih DEKA PROJECT?

Tenaga Ahli Berpengalaman

Tim kami berpengalaman dalam penyusunan dokumen teknis pengelolaan Limbah B3 untuk berbagai jenis kegiatan dan sektor industri.

Proses Tepat Waktu

Kami menyusun jadwal kerja yang terstruktur agar setiap tahapan penyusunan Pertek B3 dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang disepakati.

Pendampingan Menyeluruh

Tidak hanya menyusun dokumen, kami mendampingi seluruh proses mulai dari survei fasilitas hingga persetujuan teknis diterbitkan.

Konsultasi Pertek B3 Gratis

Belum mengetahui apakah perusahaan Anda memerlukan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3? Tim konsultan kami siap membantu identifikasi jenis kegiatan dan dokumen yang harus dipenuhi. Konsultasi awal tanpa biaya.

FAQ

FAQ Pengurusan Pertek B3

Temukan jawaban terkait pengurusan Pertek B3. Ada pertanyaan lain? Hubungi kami.

Pertek B3 adalah Persetujuan Teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah B3, seperti pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3 wajib memenuhi Persetujuan Teknis sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan dan kewenangan penerbitnya.

Rintek B3 mengatur rincian teknis penyimpanan Limbah B3 pada fasilitas penyimpanan sementara. Pertek B3 mengatur kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang lebih luas, seperti pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan.

Secara umum proses berlangsung sekitar 4 hingga 12 minggu. Lama pengerjaan bergantung pada jenis kegiatan pengelolaan, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi teknis dari instansi yang berwenang.

Tidak. Pertek B3 hanya diperlukan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3. Perusahaan yang hanya menghasilkan dan menyimpan Limbah B3 umumnya memiliki kewajiban yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya penyusunan bergantung pada jenis kegiatan pengelolaan, kapasitas fasilitas, kompleksitas pekerjaan, kebutuhan survei, dan ruang lingkup dokumen yang harus disusun. Hubungi tim kami untuk memperoleh penawaran yang disesuaikan.

Tim Konsultan DEKA
Online
Halo! 👋 Ada yang bisa kami bantu terkait dokumen perizinan lingkungan?