Pertek 23/07/2026 By Admin

Apa Itu Pertek BMAL? Pengertian, Dasar Hukum, dan Siapa yang Wajib Memilikinya di Indonesia

Konsultan Perizinan Pertek BMAL

Dalam proses perizinan lingkungan di Indonesia, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) merupakan salah satu dokumen yang wajib dipenuhi oleh banyak pelaku usaha sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan.

Masih banyak perusahaan yang menganggap Pertek BMAL sama dengan izin pembuangan limbah cair. Padahal, sejak diberlakukannya regulasi terbaru, sistem perizinan lingkungan mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Lalu, apa itu Pertek BMAL, siapa yang wajib memilikinya, dan bagaimana proses pengurusannya? Simak penjelasan lengkap berikut.


Apa Itu Pertek BMAL?

Pertek BMAL (Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah) adalah persetujuan teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk pemenuhan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kegiatan pembuangan maupun pemanfaatan air limbah.

Secara sederhana, Pertek BMAL merupakan dokumen yang membuktikan bahwa sistem pengelolaan air limbah suatu usaha telah dirancang agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan sebelum air limbah dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali. Sejak berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021, nomenklatur Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) telah digantikan oleh Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagai bagian dari sistem perizinan berbasis risiko.


Tujuan Pertek BMAL

Penerapan Pertek BMAL bertujuan untuk:

  • Mencegah pencemaran badan air.
  • Memastikan kualitas air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
  • Menjamin sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dirancang sesuai standar teknis.
  • Menjadi dasar penerbitan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).
  • Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Dengan adanya Pertek BMAL, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan usaha tidak memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup.


Dasar Hukum Pertek BMAL

Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar penyusunan Pertek BMAL antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU ini menjadi landasan utama pengelolaan lingkungan di Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai Persetujuan Teknis sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan sekaligus menggantikan beberapa mekanisme perizinan lama, termasuk IPLC.

3. Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021

Mengatur tata cara penerbitan:

Termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.


Siapa yang Wajib Memiliki Pertek BMAL?

Secara umum, usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL maupun UKL-UPL dan melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah diwajibkan memiliki Persetujuan Teknis.

Beberapa sektor usaha yang umumnya wajib memiliki Pertek BMAL antara lain:

  • Industri manufaktur
  • Rumah sakit
  • Hotel
  • Apartemen
  • Kawasan industri
  • Rumah potong hewan
  • Industri makanan dan minuman
  • Industri tekstil
  • Industri kimia
  • Pabrik kertas
  • Industri kelapa sawit
  • Industri pengolahan logam
  • Pertambangan
  • Fasilitas pengolahan limbah

Kewajiban ini berlaku apabila kegiatan menghasilkan air limbah yang dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali.


Kegiatan yang Memerlukan Pertek BMAL

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pertek BMAL diperlukan untuk kegiatan:

  • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
  • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu.
  • Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu.
  • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.
  • Pembuangan air limbah ke laut (sesuai ketentuan kewenangan).

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

Dalam proses penyusunan Pertek BMAL, biasanya diperlukan beberapa dokumen pendukung seperti:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen AMDAL atau UKL-UPL
  • Layout lokasi kegiatan
  • Layout IPAL
  • Diagram alir proses produksi
  • Neraca air
  • Data sumber air
  • Data debit air limbah
  • Hasil uji laboratorium (apabila tersedia)
  • Data teknis sistem pengolahan air limbah

Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses evaluasi oleh instansi berwenang.


Tahapan Pengurusan Pertek BMAL

Secara umum proses pengurusannya meliputi:

1. Identifikasi Kegiatan

Menentukan apakah usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis.

2. Pengumpulan Data

Mengumpulkan seluruh data teknis terkait proses produksi dan pengelolaan limbah.

3. Penyusunan Dokumen Teknis

Meliputi kajian teknis atau standar teknis sesuai ketentuan.

4. Pengajuan ke Instansi Berwenang

Dokumen diajukan melalui sistem OSS atau instansi lingkungan sesuai kewenangannya.

5. Evaluasi Teknis

Instansi melakukan pemeriksaan administrasi dan evaluasi teknis.

6. Penerbitan Persetujuan Teknis

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Pertek BMAL diterbitkan.


Manfaat Memiliki Pertek BMAL

Memiliki Pertek BMAL memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Memenuhi kewajiban perizinan lingkungan.
  • Mengurangi risiko sanksi administratif.
  • Menjadi dasar penerbitan SLO.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.
  • Meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis.
  • Membantu menjaga kualitas lingkungan sekitar.

Risiko Jika Tidak Memiliki Pertek BMAL

Perusahaan yang seharusnya memiliki Pertek BMAL tetapi belum mengurusnya berpotensi menghadapi:

  • Penolakan Persetujuan Lingkungan.
  • Hambatan dalam proses OSS berbasis risiko.
  • Sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan.
  • Penghentian sementara kegiatan.
  • Kesulitan memperoleh Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO).

Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan Pertek BMAL?

Penyusunan Pertek BMAL tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memerlukan analisis teknis mengenai sistem pengolahan air limbah, neraca air, perhitungan debit, hingga kesesuaian desain IPAL.

Menggunakan konsultan yang berpengalaman dapat membantu:

  • Mengidentifikasi kewajiban perizinan sesuai jenis usaha.
  • Menyusun dokumen sesuai ketentuan terbaru.
  • Mempercepat proses pengajuan.
  • Meminimalkan risiko revisi dokumen.
  • Mendampingi hingga proses penerbitan Persetujuan Teknis.

Percayakan Pengurusan Pertek BMAL kepada Deka Project

CTA Konsultasi Deka Project – Pilihan 1

Butuh bantuan perizinan lingkungan?

Urus tanpa ribet bersama tim ahli dari Deka Project Konsultan.

Deka Project merupakan konsultan lingkungan yang membantu perusahaan dalam penyusunan dan pengurusan berbagai dokumen perizinan lingkungan, di antaranya:

Kami mendampingi proses mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan dokumen teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga penerbitan Persetujuan Teknis.

Kesimpulan

Pertek BMAL merupakan dokumen penting dalam sistem perizinan lingkungan yang memastikan kegiatan pengelolaan air limbah telah memenuhi standar teknis dan baku mutu yang berlaku. Kewajiban ini berlaku bagi banyak pelaku usaha yang menghasilkan atau memanfaatkan air limbah, terutama yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Memahami dasar hukum, persyaratan, dan proses pengurusannya sejak awal akan membantu perusahaan memenuhi kewajiban regulasi sekaligus mengurangi risiko hukum dan operasional.

« Artikel Sebelumnya

Izin Lingkungan UKL-UPL: Panduan Lengkap PKPLH dan Rekomendasinya

Artikel Selanjutnya »

AMDAL Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Lengkap yang Wajib Anda Pahami

Tim Konsultan DEKA
Online
Halo! 👋 Ada yang bisa kami bantu terkait dokumen perizinan lingkungan?