Setiap pelaku usaha di Indonesia yang menjalankan kegiatan dengan potensi dampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha. Salah satu dokumen yang paling banyak dibutuhkan oleh usaha skala menengah adalah UKL-UPL. Sayangnya, proses penyusunannya sering dianggap rumit, memakan waktu, dan berisiko ditolak jika tidak disusun oleh pihak yang berpengalaman. Di sinilah peran konsultan UKL-UPL menjadi sangat penting bagi kelangsungan bisnis Anda.
Apa Itu UKL-UPL?
UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini merupakan salah satu bentuk persetujuan lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha yang kegiatannya tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak yang perlu dikelola dan dipantau.
Dasar hukum utama penyusunan UKL-UPL mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, daftar jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Perbedaan UKL-UPL, AMDAL, dan SPPL
Agar tidak keliru, penting memahami tiga jenis dokumen lingkungan berikut:
- AMDAL — wajib bagi usaha dengan dampak penting terhadap lingkungan, misalnya proyek berskala besar dan kompleks.
- UKL-UPL — wajib bagi usaha dengan dampak skala menengah yang tidak tergolong penting, namun tetap perlu dikelola dan dipantau.
- SPPL — cukup berupa surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan bagi usaha berskala kecil dengan risiko rendah.
Penentuan kategori usaha Anda masuk ke jenis dokumen yang mana bisa dicek melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau dikonsultasikan langsung dengan konsultan lingkungan berpengalaman.
Butuh bantuan perizinan lingkungan?
Urus tanpa ribet bersama tim ahli dari Deka Project Konsultan.
